UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

Penjelasan :

Secara sempit definisi dari informasi itu sendiri adalah data yang mengandung pesan. Pesan artinya memiliki makna yang ingin disampaikan oleh penyampai pesan ke penerima pesan. Dalam ruang lingkup telekomunikasi sebuah pesan disampaikan oleh pemancar. Pemancarnya maksudnya disini adalah media transmisi penyampaiannya yaitu kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik.

Penjelasan bentuk informasi pada point ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.Tanda-Tanda
Tanda-tanda maksudnya disini dapat diartikan sebagai sebuah sinyal unik baik . Dalam dunia telekomunikasi salah satu bentuk informasi berupa tanda bilangan biner atau kode ASCII

2.Isyarat
Isyarat lebih berhubungan dengan gerakan tubuh manusia. Dalam dunia.

3.Tulisan
Tulisan adalah teks. Contoh pengiriman informasi melalui teks paling umum ditengah masyarakat saat ini. Contohnya adalah LINE , What’s up, BBM dan lain sebagainya.

Informasi ini dapat disampaikan dengan gambar bergerak maupun gambar diam. Contoh dari gambar bergerak adalah Gambar yang muncul di TV .

4.Suara/Bunyi.
Suara atau bunyi contohnya adalah saat berbicara melalui telepon/smartphone. Atau siaran radio.

Perbedaan media transmisi.

1.Kawat :
Media transmisi melalui kawat saat ini jarang digunakan, hal ini perkembangan dari media transmisi itu sendiri. Namun, penggunaan kawat saat ini masih banyak digunakan.

2.Optik :
Optik atau lebih disebut sebagai serat optik merupakan media transmisi saat ini yang paling banyak digunakan dalam pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Serat Optik biasanya ditanam dibawah tanah

3.Radio :
Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipancarkan melalui sebuah pemancar  atau lebih umumnya dikenal sebagai tower pemancar.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan percaya diri sendiri

Penjelasan dari Pasal diatas adalah

1.Bermanfaat
Bahwa telekomunikasi yang diselenggarakan memiliki manfaat dalampenyampaian informasi. Bukan sebagai penghambat terjadinya komunikasi.

2.Adil dan Merata.

Telekomunikasi yang diselenggarakan tidak memihak pada salah satu pihak, tidak hanya memberikan kenyaman atau proses komunikasi yang tidak hanya pada pihak yang memiliki asset tertentu,t api dapat digunakan oleh semua pihak dan kalangan.

3.Kepastian Hukum.

Bahwa telekomunikasi yang diselenggarakan itu sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan. Memiliki kekuatan hukum dan izin berdiri jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi atau denda.Telekomunikasi yang dibangun tidak menyebabkan terjadinya kerusakan atau kerugian terhadap lingkungan, masyarakat dan ekosistem lainnya. Tower yang dibangun harus disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal penduduk . Hal ini disebabkan oleh gelombang elektromagnetik yang relative besar dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan terhadap tubuh.

Telekomunikasi yang dibangun dapat bekerja sama dan  saling memberikan keuntungan antara pihak penyelenggara dengan pihak pemakai jaringan tersebut.Telekomunikasi yang dibangun dan diselenggarakan harus mematuhi norma atau tata hukum yang ada dimasyarakat.

4.Percaya diri.
Telekomunikasi yang dibangun dapat diselenggarakan secara sehat dan sinergis. Bukan hanya melibatkan keuntungan belaka.

Contoh dari kasus Keamanan adalah :

Dampak Menara Telekomunikasi Terhadap Kesehatan

Medan gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi mempunyai pengaruh terhadap status kesehatan manusia baik fisik maupun psikis (Hardjono dan Qadrijati, 2004).

Dampak Terhadap Binatang

Penelitian dengan binatang kecil yang terpapar medan listrik sampai 100 kV/m menyatakan pengaruh pada komponen sistem saraf pusat. Hasil dari penelitian perilaku mennyatakan bahwa sistem saraf dapat dipengaruhi oleh medan listrik ELF (Soesanto, 1996). Beberapa penelitian menunjukkan adanya pengaruh medan listrik atau medan magnet terhadap fungsi reproduksi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa selain menghambat pertumbuhan dan meningkatkan jumlah kematian pada keturunan yang dihasilkan, ternyata medan listrik juga menyebabkan produksi telur menurun secara nyata (Yurnadi, 2000),

sumber :
[1] UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 Tentang Telekomunikasi
[2] Prasetya,Budi. DAMPAK MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RADIASI GELOMBANG ELEKTROMAGNETIKhttps://publicanonyme.wordpress.com/2014/05/15/dampak-menara-telekomunikasi-dan-radiasi-gelombang-elektromagnetik/. Akses 2 MEI 2015.

By aushuria Posted in Budaya

Leave a comment