[Softskill II] sk

KODE ETIK PROFESI HAKIM

Sanki Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim

kode etik

Jabatan hakim diatur dengan undang-undang, yaitu UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Seorang yang menjabat hakim harus mematuhi undang-undang dan berpegang pada Kode Kehormatan Hakim. Hubungan antara undang-undang dan Kode Kehormatan Hakim terletak pada ketentuan Kode Kehormatan Hakim yang juga diatur dalam undang-undang, sehingga sanksi pelanggaran undang-undang diberlakukan juga pada pelanggaran Kode Kehormatan Hakim.

Apabila menurut Majelis Kehormatan Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :

  1. Dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan.
  2. Melakukan perbuatan tercela.
  3. Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan.
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  5. Melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan)

Menurut penjelasan pasal tersebut:

  1. Yang dimaksud dengan “dipidana” ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  2. Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” ialah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
  3. Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaan” ialah semua tugas yang dibebankan kepada hakim yang bersangkutan.

Sumber ::

Anonim. 2010. Etika Profesi Hukum. http://lawriflaksana.blogspot.com/2010/06/etika-profesi-hakim.html.Akses 2 April 2015.

Leave a comment